IDENESIA.CO -Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Keuangan Suryo Utomo, mengaku sudah sudah memberikan hukuman disiplin kepada 1.266 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran dalam bekerja. Menurut dia, ini adalah hukuman terbanyak di DJP.
Adapun pegawai pajak yang telah dikenakan sanksi terdiri dari berbagai wilayah yakni Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.
"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip Selasa (13/12).
Dia menjelaskan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lebih lanjut, kata Suryo, penegakan hukum disiplin paling berat adalah untuk kasus fraud, yakni melakukan pekerjaan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak. Kemudian yang kedua, tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.
"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," kata Suryo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas itu, dia pun menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak. Lima hal ini menurutnya petuah yang selalu diajarkan bapaknya kepada dirinya sehingga selalu dia pegang tegas selama bertugas
Pertama, menghindari perbuatan maling. Maling itu kata dia adalah mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk hak negara.
Kedua, adalah main judi. Sebab, jika bermain judi dan kalah, ujung-ujungnya adalah ngutang. Suryo menilai jika utang sudah banyak dan sulit mendapatkan utang, lagu ujung-ujungnya kembali ke tindakan maling.
ketiga, menurutnya adalah hindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar. Hal ketiga ini menurutnya menjadi penting dan menjadi bagian yang ia tindak karena akan merepotkan profesionalitas pegawai pajak sendiri.
Hal keempat yang perlu dihindari adalah minum miras. "Kalau ini agak sedikit beda dengan konteks anti korupsi, minum itu membuat kita enggak sadar, enggak mampu membuat kita bekerja dengan benar," tutur Suryo.
Terakhir atau kelima adalah menghindari mengonsumsi narkoba, atau psikotropika, amfetamin, dan segala macam yang sangat trendi di kalangan anak muda.
"Kalau anak-anak kita, generasi muda ngomong masalah psikotropika ya kayak jaman kita dulu ngomong mushroom itu kayaknya keren, pegang Johnnie Walker, itu kan keren dulu, tapi itu memang perbuatan yang menurut saya jangan dilakukan. Karena mengubah mental dan memori kita membuat kita enggak layak bekerja," tegas Suryo.
(Redaksi)