Nasional

Dony Oskaria Tinjau Lahan PTPN III untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

IDENESIA.CO – Pemerintah melakukan perecapatan melalui upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang melalui sinergi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya dengan peninjauan langsung lahan relokasi oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria.

Peninjauan Lahan Relokasi oleh Danantara dan PTPN III

Dony Oskaria meninjau lahan milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Jumat, 19 Desember 2025. Lahan tersebut dipersiapkan sebagai lokasi relokasi bagi warga yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan pemulihan pascabencana yang dilakukan Danantara Indonesia dengan memastikan kesiapan lahan untuk hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Pembangunan Huntara dan Dukungan BUMN Pascabencana

Danantara Indonesia mempersiapkan dukungan lanjutan berupa pembangunan sekitar 15.000 unit hunian sementara atau huntara di sejumlah wilayah terdampak bencana di Indonesia, termasuk Aceh Tamiang. Selain menyiapkan huntara, Danantara juga mendukung penyiapan lahan relokasi agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Dony menegaskan bahwa PTPN III akan menyediakan lahan sesuai harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Ia menekankan bahwa bantuan pascabencana tidak hanya berfokus pada kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan pakaian, tetapi juga harus mencakup fasilitas umum yang menunjang kehidupan masyarakat.

“Selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, bantuan fasilitas umum seperti puskesmas dan rumah sakit harus menjadi fokus BUMN. Kemudian tidak hanya huntara, kita juga harus fokus ke lokasi hunian tetap. Segera dicari lokasinya,” ujar Dony usai meninjau lokasi, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 21 Desember 2025.

Komitmen BUMN sebagai Perusahaan Milik Negara

Dony menegaskan bahwa BUMN merupakan milik rakyat Indonesia sehingga kehadirannya di tengah masyarakat yang terdampak bencana merupakan kewajiban, bukan pilihan. Menurutnya, BUMN harus hadir sejak tahap tanggap darurat hingga proses pemulihan dan pembangunan kembali permukiman warga.

“Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” kata Dony.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif BUMN dalam penyiapan lahan, pembangunan hunian, serta dukungan fasilitas umum bagi warga terdampak.

PTPN III Siapkan Lahan untuk 1.375 Unit Rumah Warga

BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) telah menyetujui penggunaan lahan dan saat ini tengah melakukan pematangan lahan untuk relokasi sebanyak 1.375 unit rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Rumah-rumah tersebut tersebar di tiga kampung pada dua kecamatan.

Di Kecamatan Karang Baru, Kampung Simpang Empat tercatat memiliki 611 unit rumah warga terdampak, sementara Kampung Kaya Awe mencatat 222 unit rumah terdampak. Sementara itu, di Kecamatan Tamiang Hulu, Kampung Wonosari mencatat sebanyak 542 unit rumah warga terdampak bencana.

Untuk mendukung relokasi ketiga kampung tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kebutuhan lahan masing-masing seluas 25 hektare, sehingga total lahan yang dimohonkan mencapai 75 hektare.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Arahan Presiden

Persetujuan penggunaan lahan untuk hunian sementara dan hunian tetap di lahan milik PTPN III tersebut mengacu pada Surat Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH, Nomor Ist/33 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero).

Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Tamiang menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan permukiman di wilayahnya mengalami kerusakan parah akibat bencana hidrometeorologi, sehingga ribuan warga kehilangan rumah dan harta benda.

Armia Pahmi juga menyampaikan bahwa permohonan penggunaan lahan relokasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025, yang menekankan percepatan relokasi warga terdampak bencana.

Dalam surat itu, Bupati Aceh Tamiang meminta agar PTPN III dapat segera melakukan pematangan lahan dan menerbitkan Surat Pinjam Pakai Lahan, sementara proses administrasi pelepasan aset tetap berjalan secara paralel agar relokasi warga dapat segera direalisasikan.

(Redaksi)

Show More
Back to top button