IDENESIA.CO - Pada Senin (25/9/2023) digelar Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah, dengan tambahan waktu 30 hari.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.
Pasalnya, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pinta Rusman Ya’qub.
Ia menegaskan, jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim 2024.
Pasalnya pungutan pajak dan retribusi daerah 2024 tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu, ia meminta Pansus agar dapat memanfaatkan waktu satu bulan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
Politisi PPP ini menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” pungkasnya.
(Advertorial)