IDENESIA.CO - DPRD Samarinda akan melakukan klasifikasi perbedaan antara hotel melati, guest house hingga kos setelah melakukan peninjauan beberapa hari lalu.
Langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda telah melakukan peninjauan dibeberapa titik penginapan.
Diketahui, saat ini DPRD Samarinda menyusun peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Pada peninjauan tersebut, didapati terdapat sejumlah penginapan yang tidak memiliki izinn (ilegal).