POLITIKAL.ID - Legilslator Samarinda menyoroti dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
Pasalnya para mantan karyawan RSHD mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Disampaikan Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda bahwa, pihaknya akan meminta lebih dulu laporan secara lengkap dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
“Kita persuasif dulu, apakah kejadian ini benar-benar terjadi,” ucapnya beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut ia menagatakan persoalan upah yang tak dibayar tentu saja merugikan para pekerja dan sudah seharusnya diusut tuntas.
Ia menyinggung soal regulasi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, dalam ketentuan nomor 7 disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.