
OIDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan aturan khusus mengenai manajemen kebersihan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 M. Aturan ini tertuang secara resmi dalam Edaran Walikota Dalam surat bernomor 600.1.15.2/0772/100.12. Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta seluruh warga untuk tidak membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama dua hari berturut-turut.
Larangan pembuangan sampah tersebut berlaku pada hari H lebaran dan H+1 lebaran. Berdasarkan perkiraan kalender masehi, warga harus menahan sampah rumah tangga mereka pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026. Langkah ini bertujuan agar proses pembersihan kota berjalan lebih efektif dan teratur selama masa libur hari raya.
Jadwal Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPS
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengambil kebijakan ini karena petugas lapangan akan fokus menangani sisa sampah malam takbiran. Selain itu, petugas juga harus membersihkan area bekas pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai titik. Oleh karena itu, Edaran Walikota Dalam pengaturan ini menjadi panduan utama bagi masyarakat dalam mengelola limbah domestik.
Walikota Samarinda mengimbau warga agar membuang sampah terakhir kali pada H-1 lebaran atau sekitar tanggal 20 Maret 2026. Batas waktu maksimal pembuangan sampah pada hari tersebut adalah pukul 21.00 Wita. Setelah melewati jam tersebut, masyarakat wajib menyimpan sampah di rumah masing-masing selama masa jeda dua hari yang telah ditentukan.
Aktivitas pembuangan sampah ke TPS akan kembali normal pada H+2 lebaran atau tanggal 23 Maret 2026. Warga dapat membuang sampah sesuai jadwal rutin harian, yaitu mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Kepatuhan warga terhadap jadwal ini sangat membantu petugas kebersihan dalam menjaga estetika kota pasca perayaan besar.
Larangan Membuang Sampah di Makam dan Sungai
Selain mengatur jadwal TPS, pemerintah juga menekankan kebersihan di area pemakaman. Peziarah mendapat larangan keras untuk meninggalkan sampah dalam bentuk apa pun di area makam saat melakukan ziarah kubur. Ketentuan dalam Edaran Walikota Dalam hal ini bertujuan menjaga kesucian dan keindahan lingkungan religi di seluruh wilayah Samarinda.
Pemerintah juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke aliran sungai. Warga tetap harus konsisten menggunakan tas belanja guna ulang saat membeli kebutuhan lebaran di pasar maupun ritel modern. Langkah tersebut mendukung upaya daerah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai yang merusak lingkungan.
Masyarakat juga mendapat imbauan untuk menyimpan dan memanfaatkan kembali kantong kresek yang masih layak pakai. Pemerintah mengharapkan kerja sama penuh dari seluruh lapisan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Kesadaran kolektif ini menjadi kunci utama agar Samarinda tetap bersih dan nyaman selama masa libur panjang Idul Fitri 1447 H.
(Redaksi)


