Kamis, 30 Januari 2025

Eks Bendahara KONI Samarinda Nur Sa'im Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sabtu, 25 Januari 2025 22:15

POTRET - Eks Bendahara Umum KONI Kota Samarinda inisial NS (tiga dari kiri) usai diperiksa Kejari Samarinda, Kaltim (ANTARA)

IDENESIA.CO - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara KONI Samarinda, Nur Sa'im, akhirnya mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti, memvonis Nur Sa'im (NS)  bersalah atas penyalahgunaan dana hibah KONI Samarinda tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Nur Sa'im. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara ke terdakwa Nur Sa`im,” ucap Hakim Nugrahini membaca amar putusannya.

Namun, hakim menilai sikap kooperatif terdakwa sepanjang persidangan menjadi pertimbangan meringankan dalam keputusan tersebut.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Nur Sa'im terkait dengan penyalahgunaan dana hibah  sebesar Rp 6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kota Samarinda. Namun, sebagian besar dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan Nur Sa'im menikmati sekitar Rp 351,8 juta dari total kerugian yang ditimbulkan.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat