IDENESIA.CO - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara KONI Samarinda, Nur Sa'im, akhirnya mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti, memvonis Nur Sa'im (NS) bersalah atas penyalahgunaan dana hibah KONI Samarinda tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Nur Sa'im. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara ke terdakwa Nur Sa`im,” ucap Hakim Nugrahini membaca amar putusannya.
Namun, hakim menilai sikap kooperatif terdakwa sepanjang persidangan menjadi pertimbangan meringankan dalam keputusan tersebut.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Nur Sa'im terkait dengan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kota Samarinda. Namun, sebagian besar dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan Nur Sa'im menikmati sekitar Rp 351,8 juta dari total kerugian yang ditimbulkan.
Selain vonis penjara, Nur Sa'im juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 351,8 juta, dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan jika tidak melunasinya.
Putusan ini sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk berpikir-pikir lebih lanjut apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Nur Sa'im dalam kasus korupsi KONI Samarinda pun memasuki babak akhir, meskipun masih ada kemungkinan banding yang akan mengubah keputusan ini.
(Redaksi)