IDENESIA.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (21/09/2022) kemarin, Masa kerja empat tim panitia khusus (pansus) resmi masa kerjanya diperpanjang DPRD Samarinda.
Masa kerja tersebut di tetapkan melalui sidang paripurna.
Diantaranya yakni pansus yang sedang mengkaji retribusi perizinan hotel melati, guest house, kos-kosan dan rumah kontrakan.
Dipastikan Sugiono jika kerja pansus yang mendapat perpanjangan waktu kerja itu bertujuan untuk membawa pembangunan Samarinda ke arah yang lebih baik lagi.
“Juga tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda, salah satunya melalui retribusi bangunan guest house, kos-kosan dan hotel melati yang sedang dikaji pansus I,” kata Sugiono Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Samarinda ini menegaskan, masih banyak potensi yang perlu digali oleh Pemkot Samarinda. Seperti yang sedang diteliti Pansus I.
Sama halnya dengan Pansus II yang mengkaji raperda perubahan perda Samarinda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Termasuk pansus III yang akan merancang raperda pemanfaat jalan. Aturan ini belum pernah ada, dan masih berhubungan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Namun berbeda dengan pansus IV yang akan meneliti revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013, tentang Perlindungan Anak.
Sebab, fokus pengkajiannya adalah mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, terlebih mengingat Samarinda yang telah menyandang sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya.
“Kami berharap semua pansus bisa bekerja semaksimal mungkin. Namun jika dalam waktu tiga bulan ini belum selesai, maka pansus bisa mengajukan kembali penambahan waktu. Itu (perpanjangan waktu kerja) sah-sah saja, karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, setiap tahunnya dari DPRD kota Samarinda akan mengusulkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus) dan saat ini sudah ada empat pansus yang terbentuk dari masing-masing komisi di DPRD kota Samarinda. (advetorial)