
IDENESIA.CO – Masa berlaku kepastian status tenaga honorer non-ASN hingga akhir 2026 mendorong Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI) kembali meminta kejelasan kebijakan pemerintah. FAGRI menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR RI dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
FAGRI menyoroti kondisi para guru non-ASN yang masih menunggu arah kebijakan setelah 31 Desember 2026. Mereka meminta pemerintah dan DPR memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status serta keberlanjutan pekerjaan para guru tersebut pada 2027.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati menerima langsung aspirasi FAGRI. Perwakilan organisasi guru tersebut memanfaatkan pertemuan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penuntasan tenaga honorer non-ASN.
Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN dengan baik. FAGRI juga meminta agar proses tersebut memberikan kepastian bagi guru yang masih menjalankan tugas di berbagai daerah.
Guru Non-ASN Menunggu Kebijakan Setelah 2026
Wakil Ketua FAGRI Aminuddin mengatakan persoalan utama yang FAGRI bawa ke DPR berkaitan dengan kepastian status setelah 2026. Ia menjelaskan bahwa para guru membutuhkan informasi mengenai kebijakan yang akan berlaku setelah batas waktu dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 berakhir.
Menurut Aminuddin, surat edaran tersebut memberikan kepastian hingga 31 Desember 2026. Kondisi itu membuat FAGRI mempertanyakan langkah pemerintah berikutnya, terutama bagi guru non-ASN yang belum memperoleh kepastian mengenai status mereka.
“Jadi kami tahun ini sebenarnya menanti-nanti kabar kepastian guru non-ASN. Karena sebelumnya di SE Nomor 7 Tahun 2026, nah kami diberi kepastian itu hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Aminuddin.
FAGRI menilai kejelasan kebijakan sejak sekarang penting bagi para guru. Mereka membutuhkan waktu untuk memahami arah kebijakan sekaligus mempersiapkan langkah jika pemerintah menerapkan ketentuan baru pada 2027.
FAGRI Soroti Perbedaan Fokus Kebijakan
Aminuddin juga menyoroti pembahasan mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurut dia, perhatian terhadap skema tersebut cukup besar dalam pembahasan tenaga non-ASN.
Namun, FAGRI ingin pemerintah juga memberikan penjelasan khusus mengenai guru yang masih berada dalam status non-ASN. Mereka tidak ingin persoalan tersebut berhenti setelah pemerintah menjalankan berbagai skema penataan tenaga honorer.
FAGRI kemudian meminta DPR ikut mendorong pemerintah memberikan kepastian. Organisasi tersebut berharap pembahasan antara parlemen dan pemerintah dapat menghasilkan arah kebijakan yang jelas bagi guru yang masih menunggu penyelesaian status.
DPR Terima Masukan FAGRI
Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengatakan pertemuan dengan pimpinan DPR menghasilkan ruang diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan. FAGRI berharap aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan mengenai penuntasan tenaga honorer non-ASN.
“Telah banyak memberikan masukan serta diskusi. Sekiranya penuntasan honorer non-ASN pada tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Ahmad setelah pertemuan.
Bagi FAGRI, kepastian status tidak hanya berkaitan dengan posisi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga menyangkut keberlanjutan pekerjaan para guru yang selama ini menjalankan tugas di sekolah negeri.
Karena itu, FAGRI meminta pemerintah memperjelas skema yang akan berlaku setelah 31 Desember 2026. Mereka juga berharap DPR dapat mengawal aspirasi tersebut dalam pembahasan kebijakan terkait tenaga non-ASN.
Pertemuan di DPR menjadi salah satu langkah FAGRI untuk menyampaikan langsung aspirasi para guru. FAGRI kini menunggu tindak lanjut pemerintah dan DPR mengenai kebijakan guru non-ASN yang akan berlaku pada 2027.
(Redaksi)
