IDENESIA.CO - Pada Rabu (29/3/2023) lalu, DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 di Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Dari 10 pelaku usaha yang diundang, hanya tiga saja yang hadir. Hingga, pansus berpandangan belum dapat menyimpulkan gambaran utuh pendapat pelaku usaha terkait rencana revisi perda tersebut.
Anggota Pansus I, Nursobah mengatakan bahwa pengusaha yang hadir hanya dari sektor usaha karaoke, yaitu Mega Karaoke, Kantor karaoke, dan Borneo Karaoke
“Sedangkan di RDP dengan eksekutif Karaoke tidak masuk dalam klausa,” ungkapnya.
Politisi PKS ini tentu absennya pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) pada RDP kali ini.
“Sehingga kami tidak mendapat gambaran utuh terhadap akan di revisinya Perda ini,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, pansus sangat membutuhkan usulan dari para pengusaha untuk menumpahkan keluh kesahnya terlebih menyambut Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setelah kita dapat masukan maka akan kita definisikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pansus juga telah mengadakan RDP dengan perwakilan pemkot. Yang pada saat itu, membahas soal pelarangan, peredaran, pengendalian atau pengawasan.
"Sehingga RDP hari ini belum utuh karena THM belum diakomodir,” ungkapnya.
(Advertorial)