Minggu, 15 Desember 2024

Gugur dari Status Tersangka, , KPK Kembali Panggil Sahbirin Noor sebagai Saksi di Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel

Senin, 18 November 2024 22:35

Setelah dinyatakan gugur dari status tersangka, Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirn  Noor kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi ke gedung Merah Putih sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Pemprov Kalsel.

IDENESIA.CO - Setelah dinyatakan gugur dari status tersangka, Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirn  Noor kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi ke gedung Merah Putih sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Pemprov Kalsel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Meski telah mengkonfirmasi, namun Tessa belum merinci perihal panggilan tersebut. Dia hanya menjelaskan kalau panggilan terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Dia diduga menerima aliran uang korupsi.

Dalam konferensi pers kasus tersebut pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat