
IDENESIA.CO – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengkritik penetapan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, karena bersandar pada dasar hukum yang sah.
Skema 50:50 Sesuai Diskresi Menteri Agama
Mudzakkir menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus merupakan hak diskresi Menteri Agama, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Ia menyoroti langkah KPK yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, padahal kebijakan pembagian kuota tambahan tidak merujuk pada pasal tersebut, melainkan pada Pasal 9 yang bersifat atribusi kewenangan menteri. Menurutnya, penerapan pasal yang keliru berimplikasi pada penarikan unsur kerugian negara yang dipaksakan.
“Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas,” ujarnya.
Efektivitas Penyerapan Kuota Haji Khusus Jadi Pertimbangan
Pakar hukum ini menegaskan, skema 50:50 dipilih dengan pertimbangan efektivitas penyerapan kuota, khususnya pada haji khusus.
“Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat,” jelas Mudzakkir.
Menurutnya, skema ini tidak merugikan calon jemaah reguler, justru mempercepat keberangkatan calon jemaah haji khusus yang antreannya tinggi.
Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara
Mudzakkir menegaskan klaim kerugian negara harus dikaji ulang, karena dana haji khusus berasal dari calon jemaah, bukan APBN.
“Dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji,” katanya.
Ia menekankan, dana haji khusus murni swasta dan bagian dari bisnis layanan haji, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” pungkas Mudzakkir.
Polemik Diskresi Menteri Harus Uji Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Mudzakkir menyarankan agar polemik mengenai keabsahan norma dan ruang diskresi Menteri Agama diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Prinsip hukum pidana melarang pemberlakuan surut. Jadi, sebaiknya persoalan ini diuji dulu di MK, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
(Redaksi)
