Minggu, 7 Juli 2024

Hukum dalam Islam Orang Tua Ambil THR Anak

Selasa, 25 April 2023 17:21

ILUSTRASI - Anak menerima THR di momen hari raya Idul Fitri. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Momen lebaran dianggap anak kecil sebagai gajian satu kali dalam setahun dan momen-momen yang dinantikan mereka terutama di Hari Raya Idul Fitri Indonesia.. 

Namun, banyak orang tua mengeksploitasi yang anak saat momentum lebaran. Dugaan eksploitasi ini dalam bentuk penggelapan tunjangan hari raya (THR) anak.

Dengan uang THR anak, diharapkan para orang tua bisa mengajarkan mereka bagaimana cara menabung dan mengelolanya dengan baik.

Meski begitu, terkadang banyak anak yang tidak terlalu mempedulikan uang THR yang ia dapatkan. Sehingga, uang THR anak lebih banyak disimpan oleh orang tua mereka. 

Salah satunya R, ibu rumah tangga asal Palmerah ini mengaku uang THR atau salam tempel dari para tetangga dan keluarga tidak diberikan langsung kepada anaknya, melainkan disimpan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Anak saya baru 2 tahun, belum ngerti duit. Lebih baik digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata R, saat ditemui di Palmerah, Selasa (25/4/2023).

Meski demikian R mengaku tetap membelikan jajan seperti biasa kepada anaknya jika anaknya menginginkan sesuatu.

“Kalau dipake buat kebutuhan sendiri sih enggak. Paling disimpenin buat tabungan,” kata M, Selasa.

Nantinya kata M, tabungan tersebut dapat dipergunakan jika anaknya sedang butuh sesuatu.

“Misalnya kalau anak lagi pengen mainan, ya pakai uang itu. Kalau sekarang kan tukang mainan juga masih pada tutup, jadi disimpen dulu,” katanya dilansir dari Suara. 

Hukum Uang THR Dalam Islam Dipegang Orang Tua 

Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., MA menjelaskan dalam al-Mu'jam al-Kabir li ath-Thabrânî hadis dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ia pun berkata:

"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku", lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu".

hadis ini dapat dipahami bahwa Ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Tak hanya itu, Ustazah Lailatis turut mengatakan bahwa ini merupakan hal wajar karena pengorbanan orang tua tidak bisa dihitung besarannya.

"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," katanya pada HaiBunda, belum lama ini.

"Belum lagi jika kita hitung besarnya nilai spirituil yang telah diberikan oleh kedua orangtua, sehingga bisa jadi kebaikan itu tidak akan terbalas meskipun semua harta kita berikan kepada mereka," lanjut Lailatis.

Anak butuh wali untuk transaksi

Lebih lanjut, Ustazah Lailatis mengatakan bahwa anak yang belum mencapai kematangan berpikir hanya memiliki kepatutan untuk menerima hak dan kewajibannya. Dengan begitu, seluruh tindakan yang berhubungan dengan hukum seperti transaksi perlu dilakukan oleh walinya.

"Sehingga, seluruh tindakan untuk yang berakibat hukum seperti transaksi, tidak bisa dilakukan oleh anak tersebut, tetapi dilakukan oleh walinya," tuturnya.

"Oleh karena itu, orang tua atau wali mengambil THR dari anak yang masih belum râsyid adalah boleh, karena orang tualah yang menjadi penanggung jawab dan pengatur harta yang dimiliki anak tersebut agar bermanfaat," tambah Lailatis.

Meski begitu, Bunda perlu ingat bahwa orang tua adalah seorang pendidik yang akan membentuk kepribadian Si Kecil. Akan lebih baik jika mengambil uang THR dilakukan dengan cara yang baik dan tidak diam-diam.

"Akan lebih baik bagi anak tersebut, jika pengambilan uang THR tidak dilakukan dengan cara-cara kurang baik seperti mengambil diam-diam atau bahkan mengambil dengan paksa dari anak, juga semestinya digunakan untuk kebaikan anak juga," ujarnya.

(Redaksi)

 

Tag berita:
IDEhabitat