Minggu, 6 Oktober 2024

Afif Rahyan Harun : Peredaran Usaha Miras Hanya Boleh Hotel dan Restoran Berbintang Lima

Kamis, 8 September 2022 20:15

TERSENYUM- Andi Afif Rayhan Harun,Anggota Komisi I DPRD Samarinda

Afif menyampaikan, saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” terangnya. (Advetorial)Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Afif berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.

Sehingga dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi enggak perlu ribet untuk diubah.” kata Afif hari Kamis (8/9/2022). ( ADVETORIAL)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat