IDENESIA.CO,SAMARINDA - Diketahui pemkot Samarinda memusnahkan 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di Balaikota Samarinda pagi tadi, Kamis (27/10/2022).
Tindakan tegas Pemkot Samarinda dalam memusnahkan minuman keras (miras) diapresiasi oleh DPRD Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun,
Menurut Afif, miras merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.
“Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda,” ujar Afif kepada awak media.