Minggu, 23 Februari 2025

Arab Saudi Larang Visa Kunjungan untuk 14 Negara Cegah Haji Ilegal, Ada Indonesia

Jumat, 7 Februari 2025 19:15

Ilustrasi visa - Dewan Ulama Senior Arab Saudi melarang haji tanpa izin karena dianggap berdosa. (Dok. Insight Tour)

IDENESIA.CO - Kebijakan terbaru Arab Saudi mengumumkan perubahan signifikan pada kebijakan visa kunjungan, yang berlaku mulai 1 Februari 2025, dengan membatasi pelancong dari 14 negara hanya dengan visa sekali masuk.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran mengenai jemaah haji ilegal yang memasuki negara tersebut dengan visa kunjungan jangka panjang.

Negara yang terkena dampak larangan dari Arab Saudi

  1. Aljazair,
  2. Bangladesh,
  3. Indonesia
  4. Mesir,
  5. Ethiopia,
  6. India,
  7. Irak,
  8. Yordania,
  9. Maroko,
  10. Nigeria,
  11. Pakistan,
  12. Sudan,
  13. Tunisia, dan
  14. Yaman.

Sebagai bagian dari perubahan kebijakan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan visa masuk ganda selama satu tahun untuk wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga dari negara-negara tersebut tanpa batas waktu.

Berdasarkan aturan yang direvisi oleh Arab Saudi, pengunjung dari negara-negara yang terdampak hanya dapat mengajukan visa sekali masuk, berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimum 30 hari. Namun, visa haji, umrah, diplomatik, dan visa tinggal tidak akan terpengaruh. 

Pejabat Saudi telah mengindikasikan bahwa visa masuk ganda sebelumnya telah disalahgunakan, dengan beberapa pelancong memasuki negara tersebut dengan visa jangka panjang dan kemudian tinggal melebihi batas waktu untuk bekerja atau menunaikan haji tanpa izin yang sah. 

Latar Belakang dan Alasan

Pemerintah Arab Saudi menerapkan kontrol ketat terhadap kehadiran jemaah haji, dengan mengalokasikan kuota haji tertentu untuk setiap negara. Dalam beberapa tahun terakhir, kepadatan jemaah telah menjadi masalah yang mendesak, diperburuk oleh wisatawan yang menghindari batasan ini melalui visa jangka panjang. Situasi mencapai titik kritis pada tahun 2024, ketika lebih dari 1.200 jemaah meninggal karena suhu panas ekstrem dan kepadatan jemaah, yang mendorong pihak berwenang untuk menangani jemaah yang tidak terdaftar sebagai faktor penyebab krisis.

Mengingat tantangan ini, pemerintah berharap bahwa kebijakan visa sekali masuk yang baru akan memastikan bahwa hanya jemaah haji yang sah yang dapat melaksanakan haji, sehingga mengurangi risiko yang terkait dengan kehadiran yang tidak sah.

Para pejabat menggambarkan penangguhan visa masuk ganda sebagai tindakan sementara, meskipun belum ada jadwal khusus untuk peninjauan. Pemerintah berencana untuk memantau dampak kebijakan baru tersebut sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.

Pelancong yang berencana mengunjungi Arab Saudi disarankan untuk mengajukan visa sekali masuk jauh-jauh hari. Kementerian Luar Negeri telah menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa baru untuk menghindari denda atau gangguan selama perjalanan. Pengunjung dari negara-negara yang terkena dampak harus mematuhi undang-undang imigrasi Arab Saudi yang lebih ketat untuk memastikan pengalaman perjalanan yang lancar.

Dilansir dari buisnesstoday.in

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat