IDENESIA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan eks pegawai PDAM Batiwakkal.
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif, MS, seorang mantan pegawai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pembayaran tagihan air pelanggan senilai Rp 711 juta yang terjadi sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa penyelewengan tersebut terdeteksi setelah dilakukan audit terhadap transaksi yang berlangsung di PDAM Batiwakkal.
"MS sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ungkap Rahadian pada Rabu (18/2/2025).
Penyimpangan yang dilakukan MS terkait dengan sistem pembayaran tagihan melalui Payment Point Online Bank (PPOB), di mana pembayaran yang seharusnya diterima oleh PDAM Batiwakkal, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp 711 juta," tambah Rahadian.