Minggu, 6 Oktober 2024

Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut di Samarinda, Afif Rahyan Harun Pinta Dinkes Lakukan Pengawasan Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 16:0

DIWAWANCARAI - Anggota DPRD Samarinda, Andi Afif Rayhan Harun

“Dengan adanya larangan-larangan itu jadi kita berharap agar pihak terkait (Dinkes Samarinda) bisa cepat ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak terus terjadi, dan intinya jangan sampai ada korban. Khususnya di Samarinda,” harapnya.

Lanjut dijelaskanya, selain dorongan pengawasan penjualan obat sirop dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda untuk mengecek setiap apotek, Afif pasalnya juga tak lupa mengimbau kepada orang tua agar memahami penyakit gagal ginjal misterius tersebut.

“Kita dari DPRD Samarinda juga mengimbau agar para orang tua yang mempunyai anak harus memperhatikan informasi terkait adanya beberapa obat yang dilarang dijual. Yang kedua saya mendorong dinkes untuk membantu pusat untuk mengecek setiap apotek yang ada atau penjualan obat terkait larangan Kemenkes dan IDAI,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu kembali mengutarakan harapnya, agar kasus mematikan itu bisa dengan cepat diantisipasi di kota Samarinda agar tidak ada kasus kematian pada anak yang rawan terjangkit gagal ginjal akut misterius tersebut.

“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,” tutupnya.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat