Minggu, 6 Oktober 2024

Celni Pita Sari Pinta Pemerintah Wajib Jamin Perlindungan Hukum bagi Relawan Penanggulangan Bencana

Kamis, 29 Februari 2024 23:48

POTRET - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Kerja Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana belum juga rampung, terkait hal tersebut  Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari meminta perpanjangan waktu. 

“Perpanjangan masa kerja Pansus ini penting karena masih ada beberapa poin penting yang perlu dibahas secara mendalam,” ujar Celni, Kamis (29/2/2024).

Menurut Celni yang juga termasuk anggota Pansus tersebut masih banyak hal-hal krusial yang perlu diperjelas sebelum Raperda itu disahkan jadi Perda.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait dengan fasilitasi dan perlindungan bagi para relawan yang bekerja di lapangan.

“Pansus  berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan jaminan bagi para relawan yang telah dengan ikhlas membantu masyarakat,” ucapnya.

Politisi NasDem ini mengatakan, bentuk-bentuk perlindungan bagi relawan ini perlu dibahas Pansus bersama Pemkot Samarinda.

Ia menegaskan, Pansus akan memfasilitasi dalam Perda nanti agar pemerintah memberikan pelatihan dan edukasi tentang penanggulangan kebakaran kepada relawan.

Selain itu, pemerintah juga wajib menjamin adanya perlindungan hukum bagi para relawan yang bekerja di lapangan.

“Pansus ini ingin memastikan bahwa para relawan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum saat mereka membantu memadamkan kebakaran,” pungkasnya.

(Advertorial)

Tag berita:
IDEhabitat