Minggu, 6 Oktober 2024

Disinggung Soal Penertiban RTH, Novi Marinda Putri: Kaji Ulang Penertiban di Seluruh Kawasan Tepian Mahakam Bukan Jalan Gajah Mada Saja

Senin, 3 Oktober 2022 20:0

DIWAWANCARAI - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. / Foto : KlikSamarinda

IDENESIA.CO, SAMARINDA – Pemkot Samarinda akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Tepian Mahakam

Penutupan ini dilakukan alasannya adalah karena termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Tepian Mahakam.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menyoroti kebijakan tesebut.

Novi mengatakan awal mengetahui adanya surat penutupan aktivitas PKL di tepian karena adanya laporan dari pedagang ke DPRD meminta untuk hearing.

“Bagaimana mau menyikapi tentang surat edaran tersebut karena surat edaran yang ditandatangani sekretaris kota itu tidak didapatkan oleh DPRD Samarinda secara resmi,” kata Novi sapaannya seusai mengikuti dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Samarinda, Senin (3/10/2022).

Politisi PAN itu meminta pemkot agar lebih bijaksana dalam menertibkan RTH.

Menurutnya, seharusnya pemkot melakukan penertiban secara menyeluruh di kawasan tepian mahakam tanpa pilih kasih jika alasannya termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

“Sekarang kalau memang pemerintah kota ingin menertibkan ruang terbuka hijau jangan hanya satu ruas jalan saja jangan hanya Jalan Gajah Mada saja kan ada Marimar, Hotel Harris, dan Big Mall bongkar kita sepakat kalau kita mau menekankan aturan RTH kita harus tidak boleh pilih kasih,” imbuhnya.

Novi berujar agar mengkaji ulang surat kebijakan ini agar semua wilayah di kawasan tepian mahakam diatur RTH bukan Jalan Gajah Mada saja.

“Kami merekomendasikan saja melalui pimpinan untuk mengkaji ulang surat kebijakan ini, kan di surat itu jelas RTH harus kita benahi lagi pemerintah harus tahu RTH bukan Jalan Gajah Mada saja ini namanya ada pemilihan tempat itu tidak boleh harus semua,” tutupnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat