IDENESIA.CO, PARIWARA - DPRD Samarinda berencana melakukan revisi terhadap Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
Panitia khusus telah dibentuk untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut.
Kamis (16/6/2022) Pansus menggelar rapat pembahasan bersama revisi Perda 10/2013 bersama OPD terkait di Pemkot Samarinda.
Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menjelaskan upaya merevisi Perda tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga Samarinda.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),"
"Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.