IDENESIA.CO, PARIWARA - DPRD Samarinda berencana melakukan revisi terhadap Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
Panitia khusus telah dibentuk untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut.
Kamis (16/6/2022) Pansus menggelar rapat pembahasan bersama revisi Perda 10/2013 bersama OPD terkait di Pemkot Samarinda.
Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menjelaskan upaya merevisi Perda tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga Samarinda.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),"
"Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing-masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar - benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” imbuhnya.
Menurutnya, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.
“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan. Artinya bersama-sama punya komitmen perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” jelas Damayanti lagi.
Untuk mensukseskan revisi Perda tersebut, upaya perlindungan anak saling berkaitan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Dari perda ini, pansus ingin mendorong Samarinda menjadi kota layak anak,” tegasnya.
Ditanya terkait perampungan revisi perda perlindungan anak tersebut, Damayanti optimistis finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum mengacu kota layak anak.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” tandasnya. (*)