Jumat, 20 September 2024

DSH Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kredit Prajurit Senilai Rp 55 Miliar

Jumat, 2 Agustus 2024 19:5

POTRET - DSH resmi ditetapkan tersangka korupsi kredit prajurit. (IST)

IDENESIA.CO - Seorang Purnawirawan TNI berinsial DSH resmi menjadi tersangka korupsi atas penyaluran kredit prajurit Belakang Kostrad Cibinong medio 2016-2023

DSH resmi ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur, pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

"JAM-Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Lanjut Harli, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan atasan yang berhak menghukum alias Ankum. Penahanan Ankum itu dilakukan kepada DSH selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," tambah Harli.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DSH yang sebelumnya berstatus saksi sempat tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan.

"Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak  kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung RI lantas membeber peran DSH dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Disebutkan bahwa DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit karena mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif. 
Kolaborasi kedua oknum tersangka itu akhirnya membuat kerugian pihak BRI hingga Rp 55 miliar.

"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia. 

(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat