IDENESIA.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penguatan GovTech (Government Technology) atau yang dikenal dengan INA Digital dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan sekitar Rp 1.600 triliun. Pernyataan ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers di Gedung BPPT, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
GovTech atau INA Digital adalah sebuah inisiatif untuk menyatukan layanan digital pemerintah yang sebelumnya tersebar di berbagai platform dan aplikasi.
Luhut menjelaskan bahwa keberadaan platform ini akan membuat pemerintahan lebih efisien, karena seluruh data instansi pemerintah dan penduduk Indonesia akan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat dipantau secara real-time.
"Jika program ini berhasil dijalankan dengan baik, kita bisa memperoleh 6,4% dari PDB atau sekitar Rp 1.600 triliun. Angka ini bukan sekadar wacana, kita harus bersama-sama mendukung agar program ini berjalan lancar," kata Luhut.
Dia menambahkan bahwa kritik yang membangun sangat dibutuhkan, tetapi penting untuk memberikan dukungan terhadap implementasi program yang telah disepakati.
Luhut juga menegaskan bahwa pengalaman positif Indonesia dalam penanganan Covid-19 dan sistem Simbara untuk sektor nikel dan kelapa sawit telah menunjukkan bahwa digitalisasi bisa memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, ia yakin bahwa langkah-langkah digitalisasi pemerintah, termasuk penguatan GovTech, akan membawa hasil yang positif.
Program penguatan GovTech ini merupakan bagian dari 53 inisiatif quick win yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Luhut menegaskan bahwa program ini bukan sekadar rencana, tetapi akan segera dilaksanakan.
"Ini bukan hanya sekedar wacana, tapi akan dimulai dengan cepat," tegasnya.
GovTech sendiri telah dimulai pada era Presiden Joko Widodo, dengan peluncuran INA Digital yang direncanakan pada 27 Mei 2025. INA Digital akan menjadi bagian dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan platform ini akan menyatukan seluruh aplikasi layanan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta data kependudukan masyarakat.
Inisiatif ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dengan adanya platform ini, diharapkan akan tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat serta mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan pengelolaan data negara.
(Redaksi)