Anak butuh wali untuk transaksi
Lebih lanjut, Ustazah Lailatis mengatakan bahwa anak yang belum mencapai kematangan berpikir hanya memiliki kepatutan untuk menerima hak dan kewajibannya. Dengan begitu, seluruh tindakan yang berhubungan dengan hukum seperti transaksi perlu dilakukan oleh walinya.
"Sehingga, seluruh tindakan untuk yang berakibat hukum seperti transaksi, tidak bisa dilakukan oleh anak tersebut, tetapi dilakukan oleh walinya," tuturnya.
"Oleh karena itu, orang tua atau wali mengambil THR dari anak yang masih belum râsyid adalah boleh, karena orang tualah yang menjadi penanggung jawab dan pengatur harta yang dimiliki anak tersebut agar bermanfaat," tambah Lailatis.
Meski begitu, Bunda perlu ingat bahwa orang tua adalah seorang pendidik yang akan membentuk kepribadian Si Kecil. Akan lebih baik jika mengambil uang THR dilakukan dengan cara yang baik dan tidak diam-diam.
"Akan lebih baik bagi anak tersebut, jika pengambilan uang THR tidak dilakukan dengan cara-cara kurang baik seperti mengambil diam-diam atau bahkan mengambil dengan paksa dari anak, juga semestinya digunakan untuk kebaikan anak juga," ujarnya.
(Redaksi)