“Seperti di sektor reklame kemarin. Bapenda menganggap reklame itu aset makanya di pungut (pajak), tapi disisi lain mereka (pengusaha) belum memenuhi syarat administrasinya. Dan kita kecolongannya di situ, yang belum memenuhi persyaratan sudah dipungut,” imbuhnya.
Tidak maksimalnya penarikan pajak izin reklame pasalnya juga nyaris terjadi di sektor usaha penginapan. Yang mana pada aturan mainnya sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda masih banyak bermasalah.
Untuk meningkatkan PAD, maka penyempurnaan dasar hukum terus dilakukan dengan tujuan mempertegas klasifikasi rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati .
“Jadi diinventarisir dulu yang mana jadi WP (wajib pajak) mana yang tidak. Kita tidak membahas secara global karena ada ketentutan persyaratan, dan saya ingatkan ini jangan dijadikan akal akalan bagi pengusaha,” tegasnya. (Advetorial)