Kamis, 28 November 2024

Kominfo Resmi Tutup Akses Situs dan Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Jumat, 13 Januari 2023 22:56

TAMPILAN - Situs diblokir oleh Kominfo./ Foto: IST

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," sambungnya.

Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital," katanya

Dia mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat