IDENESIA.CO - Pada (8/11/2023) Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan tinjauan lapangan yang menarik terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ijin rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Samarinda, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Tinjauan lapangan ini memiliki tujuan yang sangat penting, yakni untuk mengidentifikasi akar permasalahan terkait usaha rumah kost, hotel melati, dan guest house di kota ini. Dalam kunjungannya, H. Joha Fajal SE, MM bersama timnya menemukan sejumlah aspek yang menarik terkait klasifikasi bisnis akomodasi ini.
Dari hasil kunjungan lapangan, terungkap bahwa sebagian usaha yang semestinya diberi status "Hotel" masih menggunakan sebutan "Guest House." Sebaliknya, beberapa yang awalnya disebut "Rumah Kost" masih menggunakan label "Guest House" atau menggunakan merek dagang seperti "Red Door" dan "Oyo." Hal ini menimbulkan kerancuan dalam klasifikasi dan pengawasan bisnis akomodasi di Kota Samarinda.
Dalam konteks ini, langkah yang diambil adalah mengusulkan pembuatan aturan dalam Raperda yang akan mengatur klasifikasi dan metode yang harus diikuti oleh pemilik bisnis akomodasi.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik sembrangan dalam penamaan dan klasifikasi bisnis rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda. Ini akan membantu pemerintah setempat dalam pengawasan, perizinan, dan pengembangan sektor pariwisata serta akomodasi yang lebih terstruktur dan jelas.
Ketua Komisi I, H. Joha Fajal SE, MM, menyatakan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi.
"Dengan Raperda yang kami rencanakan, kita akan menciptakan tata tertib yang lebih jelas dalam bisnis akomodasi di Kota Samarinda. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah kita," ujarnya.
Rencana pembuatan aturan ini menjadi harapan bagi masyarakat dan para pelaku usaha akomodasi di Kota Samarinda.
Diharapkan langkah ini akan membantu memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung kota ini.
Proses penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda.
(Advertorial)