Disinggung apakah sudah ada pembahasan antara Pemkot dan DPRD Samarinda terkait hal tersebut, politisi PPP itu belum dapat memastikan. Namun, menurutnya ketika ini telah diluncurkan pemerintah pusat artinya daerah wajib melaksanakannya.
“Jadi tidak ada tawar menawar, karena ini kebijakan pusat. Dan tidak perlu lagi ada sosialisasi. Berbeda kalau ini untuk masyarakat,” jelasnya.
“Soal teknis dan pelatihan sumber daya manusianya itu nanti jadi tanggung jawab pemerintah kota, yang penting dapat terlaksana,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Laila menuturkan langkah pemerintah pusat sejalan dengan semangat Pemkot Samarinda yang sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dari berbagai sektor melalui pembayaran nontunai. Seperti pada sektor retribusi parkir yang lebih dulu dilaksanakan.
Peningkatan juga akan disumbang dengan terjaganya anggaran dari oknum tidak bertanggung jawab, ditambah dengan efisiensi dari sistem digital. Sehingga semua transaksi dapat dilacak kebenarannya.
“Ya misalnya, belanja Rp100 ribu berarti ya segitu yang dibayar, baik pembayaran terhadap pihak ketiga untuk pelunasan pekerjaan,” ucap wakil rakyat dapil Loa Janan Ilir – Samseb – Palaran. (ADV)