Ia menyebut dari total seluruh reklame yang ada di Samarinda, hanya 3.798 yang sudah membayar pajak. Sisanya, masih terkesan lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
“Itu pun baru bayar pajak, perizinannya lain lagi. Pengusaha itu harus bayar dua-duanya, pajak dan retribusi,” papar Laila.
Ia menambahkan, setoran pajak untuk reklame seharusnya bisa mencapai Rp 5,9 miliar lebih, belum termasuk retribusi, jika semuanya melalui mekanisme sesuai aturan.
“Tapi informasinya yang memperpanjang izin baru 15-20 reklame,” tegasnya.
Akan hal tersebut, Laila menegaskan hal ini perlu menjadi alasan Pemkot Samarinda melakukan evaluasi.
“Termasuk membuat izinnya. Sekarang kan ada perubahan dari IMB jadi PBG. Itu pakai aturan yang mana?,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Advetorial)