IDENESIA.CO - Seorang mantan pemilik rumah duka di Colorado dijatuhi hukuman 20 tahun menurut undang-undang Amerika Serikat (AS) karena membedah 560 jenazah dan menjual organ tubuh tersebut tanpa izin pada Selasa (3/1).
Megan Hess, 46 tahun, mengaku bersalah atas penipuan yang dia lakukan pada bulan Juli. Dia mengoperasikan rumah duka, Sunset Mesa, dan entitas bagian tubuh, Donor Services, dari gedung yang sama di Montrose, Colorado. Hukuman selama 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diperbolehkan menurut undang-undang Amerika Serikat (AS).
Ibunya yang berusia 69 tahun, Shirley Koch, juga mengaku bersalah karena telah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena peran sentralnya, yaitu memotong bagian tubuh jenazah, menurut catatan pengadilan.
"Hess dan Koch kadang-kadang menggunakan rumah duka mereka untuk mencuri tubuh dan organ dengan menggunakan formulir donor palsu," kata jaksa Tim Neff dalam pengajuan pengadilan. "Perilaku Hess dan Koch menyebabkan rasa sakit emosional yang luar biasa bagi keluarga dan kerabat terdekat."