“Paling tidak sementara ditertibkan dulu, tapi saya kira pemerintah kota mengambil kebijakan itu untuk masyarakat umum juga,” sambung Markaca.
“Saya yakin pak wali kota itu pasti akan menyiapkan sarana prasarana yang baik, supaya PKL berjualan itu memang pada tempatnya,” ungkapnya.
Diketahui, pada Rabu, 28 September 2022 kemarin, Ketua Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), Hans Meiranda Ruauw mengaku pihaknya telah bersurat ke Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Pihaknya mengusulkan untuk diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama wakil rakyat, agar 27 pedagang IPTM yang sebelumnya dibina tak ikut dihentikan aktivitasnya berjualan di Tepian Mahakam.
Mengenai hal tersebut pihaknya akan merespon dari surat tersebut.
“Saya belum tahu, kami fasilitasi saja,” tutup Anggota Komisi III DPRD Samarinda
Markaca mengaku belum mengetahui adanya surat yang disampaikan IPTM. Namun ditegaskannya, pihaknya akan tetap mengakomodir. (Advetorial)