IDENESIA.CO, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan ilegal mendapat perhatian wakil rakyat Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan saat ini yang menjadi kendala dalam menghadapi aktivitas tambang ilegal ialah perubahan kewenangan pengurusan izin tambang kini yang dipegang pemerintah pusat.
Hal tersebut kata dia menjadi kesulitan dalam melakukan pengawasan.
“Ini sesuatu hal yang sulit dengan kewenangan perizinan di pusat, kita tidak bisa hanya lakukan pengawasan,” bebernya saat dijumpai, Senin (7/11/2022) lalu.
Bahkan ia mengatakan, hal tersebut membuat pihaknya kini berada diposisi yang dilematis untuk menghadapi tambang ilegal.
“Karena kewenangan itu di pusat, kita menjadi dilema. Kita tidak bisa apa-apa,” pungkasnya.
Persoalan utama disebabkan miskoordinasi yang kerap kali terjadi, akibat perizinan kini dipegang pusat.
“Dilema kita banyak izin yang dikeluarkan pusat, tetapi tidak sesuai kondisi di daerah,” ujarnya.
Joha Fajal menyebutkan perihal perpindahan kewenangan izin pertambangan yang kini dipegang pusat menyebabkan adanya miskomunikasi.
“Dari sisi logika berpikir, kita bisa tidak tahu dimana yang ada izinnya dan dimana yang tidak ada izin. Sebab itu sudah dari pusat,” bebernya.
Joha Fajal menyampaikan, persoalan tersebut tidak dapat di evaluasi orang perorangan tetapi evaluasi internal penuh.
“Kalau ini mau dibenahi kita harus bersama-sama berbenah. harus evaluasi internal,” katanya.
Politisi NasDem itu menjelaskan, miskomunikasi tersebut dapat menyababkan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda dapat diberikan teguran.
“Tapi kalau ada masalah pemerintah daerah yang kena,” Pungkasnya. (Advetorial)