POLITIKAL.ID - Cerita viral di sosial media ada kasus tentang seorang pengamen yang meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang sedang duduk bersantai di pinggir tepian Sungai Mahakam depan Kawasan Islamic Center Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Padahal Saat ini di Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
Segala upaya pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah melakukan berbagai cara dalam menertibkan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pembersih kaca, hingga peminta-minta. Namun,setiap hari jumlahnya terus saja meningkat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan bahwa DPRD Kota menyerahkan ke pihak yang berwajib.
“Minta uang secara paksa, dikasih Rp5 ribu tapi balik lagi meminta. Kalau kasusnya begini kami menyerahkan pada pihak berwajib,” kata Afif saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda Kamis (19/1/2023).