Selain itu, Perda ini nantinya juga akan berfungsi sebagai pemberdayaan, diantaranya potensi bantuan pendanaan, sarana prasarana, peningkatan keahlian, hingga pendampingan perijinan.
"Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan peluang agar pelaku usaha lokal meningkatkan kualitas produk, kemasan, dukungan kelembagaan, hingga jaringan usaha," tegas Novi.
Novi berharap, Perda ini setelah disahkan menjadi pelindung bagi produk UMKM lokal ditengah maraknya pasar modern di Samarinda.
"Kami berharap Perda ini bisa melindungi produk UMKM lokal warga Samarinda di tengah gempuran pasar modern di Samarinda," pungkas Novi Marinda Putri.
(Redaksi)