“Karena setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN) saya sendiri pun ikut melampirkannya,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan agar kebijakan ini dapat membantu pemkot dan tidak berimbas kepada mayarakat yang tidak salah.
“Jadi jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yang tidak mereka lakukan,” terangnya.
Untuk itu Sani sapaannya memberikan solusi dengan menghimbau dua hal, yakni kepada semua pemilik sewaan atau kos agar melunasi pembayaran PBB agar tidak menyusahkan penyewanya.
Lalu Diknas menyiapkan langkah-langkah opsional kepada Guru jika mereka menemukan hambatan di lapangan dalam mengumpulkan syarat tersebut. (Advetorial)