IDENESIA.CO - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pembongkaran pagar laut yang berada di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Sampai dengan Selasa, proses pembongkaran telah berhasil menyelesaikan sekitar 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan turut serta dalam upaya ini.
Pembongkaran dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo. Meskipun progres sudah cukup signifikan, masih ada 11,46 kilometer pagar laut yang belum dibongkar.
Namun, proses pembongkaran ini tidak berjalan mulus. Beberapa tantangan menghadang, salah satunya cuaca yang tidak mendukung, membuat manuver kapal untuk menarik bambu pagar laut menjadi sulit.
Selain itu, keberadaan keramba dengan ukuran besar yang mencapai 2,5 meter turut memperumit jalannya operasi, menghambat pergerakan kapal.
TNI Angkatan Laut telah mengerahkan berbagai peralatan untuk mendukung pembongkaran pagar laut ini. Di antaranya adalah dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dan dua RHIB, serta bantuan dari puluhan kapal nelayan.
Selain itu, salah satu faktor yang memperumit masalah adalah adanya sertifikat tanah yang tercatat di kawasan pagar laut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebutkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas 263 bidang tanah di kawasan tersebut, dengan pemilik mayoritas adalah dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya merupakan bagian dari Agung Sedayu Group, pengembang kawasan PIK 2.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah di area pagar laut, terdapat kompleksitas hukum yang mesti diperhatikan oleh pihak berwenang. Keterlibatan berbagai pihak baik dari pemerintahan maupun perusahaan swasta menjadi perhatian dalam menyelesaikan masalah ini, yang tentunya harus dilakukan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran pagar laut ini tidak hanya terkait dengan masalah lingkungan dan pertahanan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan kepemilikan tanah yang dapat mempengaruhi perkembangan kawasan di masa depan.
(Redaksi)