Selanjutnya, bantuan akan didistribusikan kembali pada 19–23 April 2022.
Rohmad juga memaparkan kriteria penerima bantuan merupakan warga kurang mampu.
"Kami belum mendapatkan data keseluruhan penerima bantuan, karena dari pusat langsung ke kantor pos," ungkapnya.
Dijelaskannya pula, data penerima memang ditentukan pemerintah pusat.
Namun, penentuan tersebut berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki tiap daerah.
"Karena terbatas, jadi tidak semua yang ada di DTKS mendapatkan bantuan," tegasnya. (pariwara)