IDENESIA.CO - Pergub No 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 yang menetapkan minimal pemberian bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Dalam revisinya, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1,5 miliar.
Adanya revisi tersebut menuai kritik Legislatif Kota Tepian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati.
Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) No 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pergub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
“Namun, tetap saja anggota DPRD provinsi Kaltim kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan akhirnya banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujar Puji, Kamis (3/12/2023).