Minggu, 24 November 2024

Kabar Nasional Terkini

Polres Metro Jakarta Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Suami Bcl

Kamis, 11 Juli 2024 0:34

Bunga Citra Lestari dan suami Tiko Aryawardana (Istimewa)

IDENESIA.CO - Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardana terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 Miliar.

Tiko dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024) besok sekira pukul 10.00 WIB.

"Untuk besok kami jadwalkan pemanggilan Tiko pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan kehadiran suami BCL.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapam uang senilai Rp 6,9 miliar. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Kasus ini sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukam adanya unsur pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
 
Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.

Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup. 
 
Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Kuasa hukum Arina Winarto sekaligus  mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana, Leo Siregar mengatakan peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. 

Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. 

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dimana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami," kata Leo. 

Leo menyebutkan, suami dari BCL tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. 

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," katanya. 

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polisi sejak tahun 2022 terkait penggelapan dana. Namun, kasus tersebut baru naik ke penyidikan pada Februari 2024. terkait Pasal yang dapat menjerat pelaku adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara. 

(Redaksi)

 

 

Tag berita:
IDEhabitat