POLITIKAL.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dilaksanakan 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih.
Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Pengecekan DPT diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melansir melalui laman resminya, KPU telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Cara cek DPT Pilkada 2024
- Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
- Jika sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.