Sabtu, 23 November 2024

Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut: yang Dibuka Itu Hasil Sedimentasi, bukan Pasir Laut

Kamis, 19 September 2024 20:24

POTRET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan soal perbedaan sedimen dan pasir laut./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pembukaan keran ekspor pasir laut yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dijelaskan definisi sedimentasi.

Diketahui, ekspor pasir laut sudah 20 tahun lebih dilarang sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002.

Jokowi menekankan perizinan ekspor tersebut untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Jokowi pun meminta publik untuk memahami beda hasil sedimentasi laut dengan pasir laut.

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujarnya.

Pada Pasal 1 ayat (1) PP itu menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Pemerintahan Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut melalui PP tersebut, yang ditindaklanjuti dengan dua aturan yang dibuat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pertama, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat