IDENESIA.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law membuat resah publik terutama dari organisasi profesi terkait.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Oganisasi profesi resah jika RUU Kesehatan akan menghapus Undang-Undang (UU) Profesi.
"Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan," ungkap Sani.
Sani menyebut ada banyak poin pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan. Di antaranya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
"Saya siap memaparkan semua yang saya tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan," paparnya.