IDENESIA.CO - Tepat saat perayaan HUT Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Insial DK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Buron alias DPO kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil dibekuk di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
DK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 721/053/K.3/Kph.3/08/2024 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Lanjut dijelaskannya, tersangka DK saat diamankan bersikap kooperatif hingga penangkapan dipastikan berlangsung. Setelah diamankan, DK selanjutnya langsung digelandang ke Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.