IDENESIA.CO, PARIWARA - Jelang Ramadan, Satpol PP Samarinda, berhasil merazia peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Bahkan, miras ilegal itu dijual di warung kelontongan.
Hal itu petugas Satpol PP amankan di salah satu warung kelontong di jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, pada Kamis (24/3/2022) kemarin.
DPRD Samarinda, mengapresiasi pihak petugas yang berhasil mengamankan miras tersebut.
"Jelang bulan suci Ramadan harus diberangus itu peredaran miras apalagi yang ilegal. Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP," kata Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
DPRD menduga akan oknum yang melakukan peredaran miras secara itu.