IDENESIA.CO, SAMARINDA - Sekretariat DPRD Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari Samarinda) lakukan kerja sama.
Kerjasama tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Samarinda ke DPRD Samarinda.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda," kata Rian Permana
"Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsultasi antar dua lembaga," ungkapnya.
Diketahui, kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Januari 2022 lalu.