IDENESIA.CO, SAMARINDA - Agar suatu kegiatan bisa berjalan diperlukan regulasi yang tepat.
Salah satunya Rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak sedang disusun Pansus dan kini menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Lanjut ia mengatakan raperda retribusi dan pajak sangat penting untuk diputuskan karena ini berkaitan dengan aturan PAD di Kota Samarinda.
“Memang kita masih menunggu hasil putusannya karena mengikut aturan pusat, jadi kini tinggal menunggu Permen (Peraturan Menteri) saja bahwa itu akan kita selesai. Kita baru koordinasi dengan OPD soal biaya ideal di Samarinda,” Kata Abdul Rofik, Senin (7/11/2022).
Abdul Rofik juga mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dan menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak kepada OPD terkait.
Dalam pertemuannya, kata Rofik, dibahas tarif atau biaya yang dikenakan OPD dalam menerapkan sewaan aset pemkot, seperti gedung yang ada di Gor Segiri dan tempat lainnya.
“Parameternya serta teknik ukurnya apa (untuk menentukan harga sewa), apakah itu sesuai dengan permen atau inisiasi dari Pemerintah Kota, atau apakah dibuka ruang dalam menentukan retribusi,” pungkasnya.
Kemudian dalam melaksanakan, kata dia, pansus telah menyelesaikan beberapa raperda. Hanya saja saat ini ada beberapa yang menunggu pengesahannya dan ada yang masih dalam tahap proses. (Advertorial)