IDENESIA.CO - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal surat impor gula saat diperiksa selama 10 jam.
Hal ini disampaikan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11) malam, dikutip dari Antara.
Diketahui, Keterlibatan Tom dalam kasus ini adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Terkait surat yang menjadi akar permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari mengatakan bahwa menurut Tom Lembong, surat tersebut telah melalui proses berjenjang di Kementerian Perdagangan.
“Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan kan dari menteri sebelummya,” ucapnya.