“Jumlah papan reklame yang membayar pajak sangat kecil jumlahnya, kurang lebih hanya sekitar 20 papan reklame saja yang membayar pajak,” imbuhnya.
“Kita boleh mengambil keuntungan tapi harus juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, haknya akan di jalankan apabila kewajibannya juga di laksanakan,” sambungnya
Politisi Partai Demokrat itu mengharapkan, pengelola reklame bisa segera menyelesaikan izin dan administrasinya, agar ke depannya mampu meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Menurut Joni Sinatra Ginting, upaya yang dilakukan dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame ini PUPR dan Bappeda supaya mendata ulang total papan reklame yang ada di kota Samarinda.
“Pihak yang berhubungan dengan hal tersebut harus mendata ulang total papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda,” Tutup Joni. (Advetorial)